Hukum Bekerja Di Lembaga Ribawi Seperti Menjadi Sopir Atau Satpam

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam ?

Jawaban
Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga.
Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim, menyimpan dan semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara langsung melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang sah dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu anhu bahwasanya.
Artinya : Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, Mereka itu sama saja ..[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Musaqah 1598]

[Majmu Durus Fatawa Al-Haramul Makkiy, Juz III, hal.369 dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]

Related

Fatwa 4999324889503205297

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in Week

Recent

Comments

Jernihkan Pendengaran Anda

Download Ebook Kaidah Asmaul Husna

Download Ebook Fatwa Seputar Bulan Sya'ban

item