Hukum Bekerja Di Lembaga Ribawi Seperti Menjadi Sopir Atau Satpam
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2015/04/hukum-bekerja-di-lembaga-ribawi-seperti.html
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam ?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam ?
Jawaban
Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga.
Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga.
Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim,
menyimpan dan semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara
langsung melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang sah dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya.
Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan
dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, Mereka itu sama
saja ..[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Musaqah 1598]