Menghindari Kesyirikan Dalam Lafazh Kata
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2015/04/menghindari-kesyirikan-dalam-lafazh-kata.html
وَعَنْ حُذَيْفَةَ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (
لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلَانُ، وَلَكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ
اللهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانُ (. رَوَاهُ أَبُو
دَاوُدَ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ.
Dari Hudzaifah radhiyallâhu ‘anhu, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda,
“Janganlah kalian berucap, ‘Atas kehendak Allah dan kehendak
Fulân,’ tetapi ucapkanlah, ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak Fulân.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih.
وَجَاءَ عَنْ
إِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ: (أَنَّهُ يَكْرَهُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ: أَعُوذُ
بِاللهِ وَبِكَ، وَيَجُوزُ أَنْ يَقُولَ: بِاللهِ ثُمَّ بِكَ)، قَالَ: (وَيَقُولُ:
لَوْلَا اللهُ ثُمَّ فُلَانٌ، وَلَا تَقُولُوا:
لَوْلَا
اللهُ وَفُلَانُ(.
Diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’iy, (beliau berkata) bahwa
beliau benci mengatakan, “Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu,” tetapi
membolehkan untuk mengatakan, “… Kepada Allah kemudian kepadamu.”
Beliau berkata pula, “(Boleh juga) mengucapkan, ‘Kalau bukan karena Allah kemudian Fulân,’ tetapi janganlah kalian mengucapkan, ‘Kalau bukan karena Allah dan Fulân.’.”
Beliau berkata pula, “(Boleh juga) mengucapkan, ‘Kalau bukan karena Allah kemudian Fulân,’ tetapi janganlah kalian mengucapkan, ‘Kalau bukan karena Allah dan Fulân.’.”
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menggandengkan
nama makhluk dengan nama Allah dengan kata sambung dan setelah menyebutkan
kehendak atau yang lainnya; karena yang menyambung menjadi sama dengan yang
disambungi, sebab kata dan dipakai untuk penggabungan secara mutlak tanpa
mengharuskan adanya urutan atau pengikutan, padahal menyamakan makhluk dengan
khaliq adalah kesyirikan.
Adapun Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau membolehkan untuk
menggandengkan makhluk dengan khaliq dengan kata sambung “kemudian”, karena
yang menyambung menjadi diakhirkan sebentar dari yang disambungi, sehingga
tidak ada pelanggaran di dalamnya; karena keberadaan yang menyambung telah
menjadi pengikut. Atsar yang diriwayatkan dari An-Nakha’iy memberikan faedah
seperti faedah yang diberikan oleh hadits di atas.
Hukum ini -yaitu meminta perlindungan kepada makhluk- dikhususkan pada makhluk-makhluk yang masih hidup dan memiliki kemampuan, bukan orang-orang yang sudah meninggal dan lemah, maka suatu hal apapun tidaklah boleh disandarkan kepada mereka (yang sudah meninggal dan lemah).
Kedua atsar di atas menunjukkan tentang larangan mengatakan, “Atas kehendak Allah dan kehendak Fulân,” dan (ucapan) yang semisalnya, sebab hal itu tergolong mengadakan tandingan bagi Allah yang telah dilarang oleh ayat -yang telah disebutkan- pada awal bab berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbâs.
Hukum ini -yaitu meminta perlindungan kepada makhluk- dikhususkan pada makhluk-makhluk yang masih hidup dan memiliki kemampuan, bukan orang-orang yang sudah meninggal dan lemah, maka suatu hal apapun tidaklah boleh disandarkan kepada mereka (yang sudah meninggal dan lemah).
Kedua atsar di atas menunjukkan tentang larangan mengatakan, “Atas kehendak Allah dan kehendak Fulân,” dan (ucapan) yang semisalnya, sebab hal itu tergolong mengadakan tandingan bagi Allah yang telah dilarang oleh ayat -yang telah disebutkan- pada awal bab berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbâs.
Faedah Hadits
1. Diharamkannya ucapan “Atas apa yang Allah kehendaki dan apa yang
kau kehendaki” dan yang semisalnya dari lafazh-lafazh yang ada padanya kata
sambung “dan” terhadap Allah, karena hal itu menjadikan tandingan bagi Allah.
2. Bolehnya ucapan “Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu” dan
yang semisalnya dari ucapan-ucapan yang ada padanya kata sambung “kemudian”
terhadap Allah, karena tidak adanya bahaya padanya.
3. Penetapan sifat masyî`ah ‘kehendak’ bagi Allah, dan penetapan
masyî`ah bagi hamba, dan bahwa kehendak hamba tersebut ikut kepada kehendak
Allah Ta’âlâ.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya
Syaikh Shalih Al-Fauzan]