Shalat Tidak Menghadap Kiblat
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2015/04/shalat-tidak-menghadap-kiblat.html
Pertanyaan ditujukan kepada Syaikh bin baz rahimahullah:
Jika seseorang telah bersungguh-sungguh untuk mengetahui arah
kiblat untuk shalat, lalu setelah ia shalat tidak kearah kiblat, bagaimana
hukumnya? Apakah ada perbedaan dalam masalah ini, bila hal tersebut terjadi di
negeri muslim atau di negeri kafir, atau di padang pasir?
Jawab:
Bila seorang muslim berpergian atau berada di negeri yang tidak
mudah untuk mendapatkan orang-orang yang menunjukkan arah kiblat, maka
shalatnya sah bila ia telah bersungguh-sungguh untuk shalat
menghadap kiblat, kemudian terbukti setelah shalat bahwa ia shalat tidak menghadap
kiblat.
Bila ia berada di negeri muslim maka shalatnya tidak sah,
karena sangat memungkinkan ia untuk bertanya kepada orang yang dapat
menunjukkan arah kiblat, demikian pula ia dapat mengetahui arah kiblat dari
posisi masjid.
(disalin dari kitab tuhfatul ikhwan bi ajwibatin muhammatin tata’allaqu
bi arkanil islam karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Tags: Shalat, kiblat, shalat tidak menghadap kiblat, hukum shalat
Tags: Shalat, kiblat, shalat tidak menghadap kiblat, hukum shalat