Shalat Tidak Menghadap Kiblat

Pertanyaan ditujukan kepada Syaikh bin baz rahimahullah:

Jika seseorang telah bersungguh-sungguh untuk mengetahui arah kiblat untuk shalat, lalu setelah ia shalat tidak kearah kiblat, bagaimana hukumnya? Apakah ada perbedaan dalam masalah ini, bila hal tersebut terjadi di negeri muslim atau di negeri kafir, atau di padang pasir?

Jawab:

Bila seorang muslim berpergian atau berada di negeri yang tidak mudah untuk mendapatkan orang-orang yang menunjukkan arah kiblat, maka shalatnya sah bila ia telah bersungguh-sungguh untuk shalat menghadap kiblat, kemudian terbukti setelah shalat bahwa ia shalat tidak menghadap kiblat.
Bila ia berada di negeri muslim maka shalatnya tidak sah, karena sangat memungkinkan ia untuk bertanya kepada orang yang dapat menunjukkan arah kiblat, demikian pula ia dapat mengetahui arah kiblat dari posisi masjid.

(disalin dari kitab tuhfatul ikhwan bi ajwibatin muhammatin tata’allaqu bi arkanil islam karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Tags: Shalat, kiblat, shalat tidak menghadap kiblat, hukum shalat

Related

Fatwa 6420160557699338488

Posting Komentar

emo-but-icon

Hot in Week

Recent

Comments

Jernihkan Pendengaran Anda

Download Ebook Kaidah Asmaul Husna

Download Ebook Fatwa Seputar Bulan Sya'ban

item