Iqomah Sholat bagi Wanita
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2015/05/iqomah-sholat-bagi-wanita.html
Pertanyaan:
Assalmu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Assalmu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustadz, saya ingin bertanya. Apabila para muslimah hendak
melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah di rumah, apakah disyari’atkan
untuk mengumandangkan iqamat sebelum menegakkan shalat walaupun adzan maupun
iqamat sudah dikumandangkan di masjid-masjid sekitar?
Jazaakumullaahu khayraa
Dijawab oleh Ust Abu Usamah Yahya:
Wa’alaikum Salaam warahmatullahi wabaraakaatuhu,
Bismillah,
Pada asalnya wanita tidak disyariatkan adzan dan iqamah, sebab adzan dan iqamah hanya disyariatkan bagi laki-laki untuk mengumumkan sudah masuknya waktu shalat serta memanggil orang-orang agar datang ke masjid untuk shalat jamaah. Sedangkan para wanita yang afdhal shalat dirumahnya tanpa adzan dan iqamah.
Pada asalnya wanita tidak disyariatkan adzan dan iqamah, sebab adzan dan iqamah hanya disyariatkan bagi laki-laki untuk mengumumkan sudah masuknya waktu shalat serta memanggil orang-orang agar datang ke masjid untuk shalat jamaah. Sedangkan para wanita yang afdhal shalat dirumahnya tanpa adzan dan iqamah.
Namun jika ada sekelompok jamaah khusus wanita yang shalat jamaah
di tempat yang khusus buat wanita, para Ulama berbeda pendapat, diantaranya ada
yang berpendapat mustahab/disukai, ada yang makruh/dibenci dan ada yang
berpendapat mubah/ boleh.
Dan saat ini pendapat yang kami pilih adalah BOLEH bagi wanita
untuk melakukan adzan dan iqamah dijama’ah khusus wanita dengan tempat yang
khusus juga buat wanita, namun dengan syarat, hanya dilakukan di lingkungan tempat
jama’ah khusus wanita dan dengan suara yang pelan hanya cukup didengar oleh
jama’ah wanita saja.
Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:
Pertama: Keterangan dari Ibnu Umar, bahwa beliau ditanya,
هل على النساء
أذان فغضب، وقال: أنا أنهى عن ذكر الله!!”.
“Apakah wanita boleh adzan?” Kemudian, beliau marah, dan
mengatakan, “Apakah saya melarang orang untuk berzikir (menyebut nama) Allah?”
(Riwayat Ibnu Abu Syaibah dalam Mushannaf 1/202/2324, sanadnya dinilai baik
oleh Syaikh Al-Albani)
Kedua: Riwayat dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,
” أنها كانت تؤذن
وتقيم، وتؤم النساء وتقوم وسطهن”.
“Bahwa dulu beliau melakukan azan dan iqamah, kemudian mengimami
jemaah wanita. Beliau berdiri di tengah shaf wanita.” (HR. Abdurrazaq dalam
mushannaf 3/126/5016 dan Al-Baihaqi; dinilai kuat oleh Al-Albani)
Semua riwayat di atas in syaa Allah menunjukkan bolehnya adzan dan
iqamah bagi wanita. Hanya saja, harus dilakukan di lingkungan khusus wanita dan
tidak didengar kaum laki-laki. Allahua’lam
Sumber: www.salafor.id
