Aqiqah Anak Tapi Belum Punya Uang
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2018/01/aqiqah-anak-tapi-belum-punya-uang.html
*Pertanyaan*
Assalamu 'alaikum akh Admin Faedah Ahlussunnah Raha ..
Afwan ana mai bertanya .. teman ana mau mengaqiqahi anaknya yg berumur 6 bulan dkrenakan saat umur anaknya 7 hri ..dia blum punya uanag ..
Yang mau dtanyakan ..apakah ketika di aqiqahi rambut si anak tetap dicukur sebagamna di dlm hadits untuk mmbuang kotoran ..perlu diketahui rambut anaknya belum pernah di cukur smpai sekarang .. Jazaakallahu khoir.
*Jawaban*
: ﻭﺳﺌﻞ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ: " ﻫﻞ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ
ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻳﺤﻠﻖ ﺭﺃﺳﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻣﻦ ﻣﻴﻼﺩﻩ ،
ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻮﺯﻧﻪ ﺫﻫﺒﺎً ؟ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺻﺤﻴﺤﺎً، ﻓﻬﻞ ﻫﺬﺍ ﻳﻔﻌﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻮﻟﺪ
ﻓﻘﻂ ، ﺃﻡ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﻭﺍﻟﺒﻨﺖ ﻳﺴﺘﻮﻳﺎﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ؟
ﻓﺄﺟﺎﺏ : " ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺣﺪﻳﺚ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﻦ ، ﺍﻋﺘﻤﺪﻩ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ :
ﺃﻧﻪ ﻳﺤﻠﻖ ﻓﻲ ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻮﺯﻧﻪ ﻭﺭﻗﺎً ، ﻭﻟﻜﻨﻪ ﺧﺎﺹ
ﺑﺎﻟﻮﻟﺪ ﻓﻘﻂ ، ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻮﺯﻥ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﻭﺭﻗﺎً ، ﻳﻌﻨﻲ : ﻓﻀﺔ ، ﻭﻟﻴﺲ
ﺫﻫﺒﺎً، ﺃﻣﺎ ﺍﻷﻧﺜﻰ ﻓﻼ ﻳﺤﻠﻖ ﺭﺃﺳﻬﺎ " ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ " ﻣﺠﻤﻮﻉ
ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ)" 25/244
Asy-syeikh Ibnu 'utsaimin -Rahimahullah ta'ala- ditanya:"
Apakah telah tetap dalam sunnah(hadits) shohih bahwasanya anak yang lahir dicukur rambutnya pada hari yang ketujuh dari hari kelahirannya, dan disedekahkan seberat (rambutnya) dengan emas? Jika shohih apakah ini dilakukan untuk anak laki-laki saja atau anak laki-laki dan perempuan dan keduanya sama dalam hal yang demikian ?
Beliau rahimahullah menjawab
;"Telah ada dalam masalah ini hadits dalam sunah yang dijadikan sandaran oleh para ahlul 'ilmi, bahwasanya di cukur pada hari ketujuh, dan disedekahkan dengan berat timbangan nya uang, yakni harga perak bukan emas. Adapun anak wanita tidak di cukur rambutnya. (Majmu' Al fatawa:25/244)
" ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ " ( 26/107 ) : " ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ
ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺣﻠﻖ ﺷﻌﺮ ﺭﺃﺱ
ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ , ﻭﺍﻟﺘﺼﺪﻕ ﺑﺰﻧﺔ ﺷﻌﺮﻩ ﺫﻫﺒﺎً ﺃﻭ ﻓﻀﺔ ﻋﻨﺪ
ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ , ﻭﻓﻀﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ . ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺤﻠﻖ ﺗﺤﺮﻯ
ﻭﺗﺼﺪﻕ ﺑﻪ . ﻭﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺤﻠﻖ ﺑﻌﺪ ﺫﺑﺢ ﺍﻟﻌﻘﻴﻘﺔ
Disebutkan dalam Almausu'ah Alfiqhiyyah (26/157)
Jumhur Almalikiyyah, asyyafi'iyyah, dan Al hanabilah berpendapat " disunnahkan mencukur rambut anak pada hari yg ke tujuh" dan di sedekahkan seberat rambutnya emas atau perak menurut Almalikiyyah dan Asyafiiyyah, dan dengan perak saja menurut Al hanabilah .
Kala tidak di cukur, maka dia berupaya menentukan dan bersedekah dengannya.
Dan tentunya mencukur (dilakukan) setelah sembelihan aqiqah.
ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ: "ﺣﻠﻖ ﺭﺃﺱ ﺍﻟﻐﻼﻡ ﻓﻲ
ﺍﻟﻴﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﺳﻨﺔ، ﺟﺎﺀ ﺑﻪ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ: ( ﻳﺤﻠﻖ ﻭﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﻮﺯﻧﻪ ﻭﺭﻗﺎً ) ﺃﻱ: ﻓﻀﺔ , ﻟﻜﻦ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ
ﻳﻜﻮﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺎﻟﻖ ﺣﺎﺫﻕ , ﻻ ﻳﺠﺮﺡ ﺍﻟﺮﺃﺱ , ﻭﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﻓﻴﻪ ﻣﻀﺮﺓ
ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻄﻔﻞ , ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﻓﺄﺭﻯ ﺃﻻ ﻳﺤﻠﻖ ﻭﺃﻥ ﻳﺘﺼﺪﻕ ﺑﺸﻲﺀ
ﻳﻜﻮﻥ ﻭﺯﻥ ﺷﻌﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻀﺔ " ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ "ﻟﻘﺎﺀ ﺍﻟﺒﺎﺏ
ﺍﻟﻤﻔﺘﻮﺡ "ﻟﻘﺎﺀ ﺭﻗﻢ (120
Ibnu 'utsaimin rahimahullah berkata
:"Dicukur rambut anak pada hari ketujuh adalah sunnah(hukumnya) . Telah datang hadits dari Nabi, dicukur, disedekahkan dengan berat rambutnya uang (senilai timbangan ) perak. Namun dengan syarat disana ada tukang cukur yang profesional yang tidak melukai kepala ( manakala mencukur ) dan tidak menimbulkan mudhorot pada anak kecil. Kalau tidak didapat, maka aku memandang supaya tidak dicukur dan hendaknya bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.
(Liqo al-babulmaftuh :120)
Dari fatwa-fawa diatas dapat di simpulkan sebagai berikut:
1⃣ Mencukur rambut hukumnya sunnah.
2⃣ Mencukur rambut tidak harus bersamaan dengan waktu sembelihan aqiqah.
3⃣ Memperkirakan timbangan rambut pada hari ketujuh untuk di sedekahkan, dan dengan perak akan keluar dari khilaf.
Wallahu A'almu bishowab.
✍ Dijawab oleh ustadz Abdullah muna hafidzahullah
=================
Ayo Gabung dan sebarkan Dakwah Tauhid dan Sunnah melalui :
✅ Grup Wa, Halaman FB dan Channel Telegram serta kunjungi website "Markaz Dakwah Ahlussunnah Raha"
🌐 Web: www.ahlussunnah-muna.blogspot.co.id
Halaman FB : http://fb.me/Ahlussunnahrahamarkaz
📮Telegram : http://telegram.me/AhlussunnahRaha
♻ WhatsApp khusus Ikhwan
📲https://goo.gl/jgarFu
♻WhatsApp Khusus Akhwat
📲https://goo.gl/qc9zfh