Bersumpah Dengan Selain Allah Adalah Kesyirikan
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2015/04/bersumpah-dengan-selain-allah-adalah_23.html
وَعَنْ عُمَرَ
بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: ( مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ).
رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ، وَصَحَّحَهُ الْحاكِمُ.
Dari Umar bin Al-Khaththâb radhiyallâhu ‘anhu, (beliau berkata)
bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa
bersumpah dengan selain Allah, sungguh dia telah kafir atau berbuat
kesyirikan.” [Diriwayatkan oleh At-Tirmidzy dan dihasankan oleh beliau.
Dishahihkan oleh Al-Hâkim].
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengabarkan dalam hadits ini
suatu kabar yang maknanya adalah larangan: bahwa barangsiapa yang bersumpah
dengan selain Allah dari kalangan makhluk sungguh dia telah menjadikan para
makhluk itu sebagai sekutu bagi Allah dan dia telah kafir terhadap Allah;
karena bersumpah dengan sesuatu menunjukkan pengagungan terhadapnya, sedangkan
keagungan pada hakikatnya adalah milik Allah saja. Maka tidak boleh bersumpah
kecuali dengan Allah atau dengan suatu sifat dari sifat-sifat-Nya.
Hadits tersebut menunjukkan bahwa barangsiapa bersumpah dengan
selain Allah, maka dia telah menjadikan yang dipakai untuk bersumpah tersebut
sebagai tandingan bagi Allah.
Faedah Hadits
1. Diharamkannya bersumpah dengan selain Allah, dan bahwa hal itu
adalah kesyirikan dan kekufuran kepada Allah.
2. Bahwa pengagungan dengan sumpah adalah hanya milik Allah
Subhânahu wa Ta’âlâ, sehingga tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah.
3. Bahwa bersumpah dengan selain Allah tidak mewajibkan membayar
kaffarah, karena dalam hadits tersebut tidak disebutkan adanya kaffarah.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya
Syaikh Shalih Al-Fauzan]