Larangan Menyerupai Lawan Jenis
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2015/06/larangan-menyerupai-lawan-jenis.html
➡Sahabat yang Mulia Abdullah bin Abbas
radhiyallahu’anhuma berkata,
لَعَنَ
رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari]
➡Sahabat yang Mulia Abu Hurairah
radhiyallahu’anhu berkata,
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ
وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah shalllallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang
mengenakan pakaian wanita, dan wanita yang mengenakan pakaian laki-laki.”[HR.
Abu Daud, An-Nasaai dan Ibnu Majah,Shahihut Targib: 2069]
✅Al-Imam
Al-Munawi rahimahullah berkata,
فيه
كما قال النووي حرمة تشبه الرجال بالنساء وعكسه لأنه إذا حرم في اللباس ففي الحركات
والسكنات والتصنع بالأعضاء والأصوات أولى بالذم والقبح فيحرم على الرجال التشبه
بالنساء وعكسه في لباس اختص به المشبه بل يفسق فاعله للوعيد عليه باللعن
“Dalam hadits ini terdapat pelajaran -sebagaimana yang dikatakan
oleh An-Nawawi- haramnya laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya, karena
apabila penyerupaan dalam pakaian itu diharamkan maka penyerupaan dalam
gerakan, diam, gaya tubuh dan suara lebih pantas untuk dicela dan dijelekkan,
sehingga diharamkan atas laki-laki menyerupai wanita dan sebaliknya dalam
pakaian yang khusus bagi yang diserupai tersebut, bahkan pelakunya dihukumi
fasik (pelaku dosa besar) karena adanya ancaman laknat atasnya.” [Faidhul
Qodiir, 5/343]
Diantara Contoh Penyerupaan terhadap Lawan Jenis:
1) Laki-laki mengenakan sutra,
2) Laki-laki mengenakan perhiasan emas,
3) Wanita mengenakan kerudung dengan bentuk seperti sorban
laki-laki,
4) Wanita mengenakan celana panjang dengan model yang biasa
dikenakan laki-laki sehingga nampak bentuk paha dan betisnya.
[Dari Syarhu Riyadhis Saalihin, Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin
rahimahullah]
5) Laki-laki mengenakan celana, jubah, sarung atau pakaian apa saja
yang menutupi mata kaki.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
وقد
يتجه المنع فيه من جهة التشبه بالنساء وهو أمكن فيه من الأول وقد صحح الحاكم من
حديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لعن الرجل يلبس لبسه المرأة
“Bisa saja maksud pelarangan mengenakan pakaian yang menutupi mata
kaki bagi laki-laki adalah dari sisi penyerupaan terhadap wanita, dan ini
adalah lebih mungkin dari makna yang pertama (yaitu dari sisi pemborosan), dan
Al-Hakim telah men-shahih-kan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan
pakaian wanita.”
[Fathul Baari, 10/263]
Dan masih banyak contoh lain.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Sumber: www.sofyanruray.info