Adab Bertetangga
![](http://img2.blogblog.com/img/icon18_edit_allbkg.gif)
https://ahlussunnah-muna.blogspot.com/2017/05/adab-bertetangga.html
Dari sahabat
Abu Hurairah a, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak akan masuk Jannah (Surga) orang yang
tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no. 73).
. Derajat Hadits
Hadits ini
shahih, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim v dalam kitab Shahih-nya pada Kitabul
Iman bab Penjelasan tentang dilarangnya mengganggu tetangga.
. Kedudukan Tetangga
Para pembaca
yang semoga dirahmati Allah l,
sesungguhnya jeleknya hubungan bertetangga merupakan salah satu tanda dekatnya
hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Tidak akan tegak hari kiamat hingga tampak perzinaan, perbuatan-perbuatan
keji, pemutusan silaturahmi, dan jeleknya hubungan bertetangga.”(HR. Ahmad,
al-Hakim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr a).
Siapakah yang
dimaksud dengan tetangga? Tetangga adalah orang yang terdekat dalam kehidupan,
tidaklah seseorang keluar dari rumah melainkan dia melewati rumah tetangganya.
Di saat dirinya membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil, tetangga lah
orang pertama yang dia ketuk pintunya. Bahkan di saat dia meninggal bukan
kerabat jauh yang diharapkan mengurus dirinya, tetapi tetangga lah yang dengan
tulus bersegera menyelenggarakan pengurusan jenazahnya.
Sehingga dengan begitu mulia dan besar kedudukan tetangga, Allah l memasukkannya di dalam 10 hak yang harus dipenuhi oleh seorang hamba sebagaimana firman-Nya l (artinya): “Beribadahlah hanya kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)
Demikian pula hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang menghasung kita untuk senantiasa memperhatikan hak-hak tetangga, di antaranya sabda Rasulullah ﷺ: “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi.”(HR. al-Bukhari no. 6014, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah x).
Sehingga dengan begitu mulia dan besar kedudukan tetangga, Allah l memasukkannya di dalam 10 hak yang harus dipenuhi oleh seorang hamba sebagaimana firman-Nya l (artinya): “Beribadahlah hanya kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat, tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (An-Nisa`: 36)
Demikian pula hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang menghasung kita untuk senantiasa memperhatikan hak-hak tetangga, di antaranya sabda Rasulullah ﷺ: “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga sampai aku beranggapan bahwa tetangga akan mewarisi.”(HR. al-Bukhari no. 6014, dari Ummul Mukminin ‘Aisyah x).
Bahkan
Rasulullah ﷺ mengaitkan
kesempurnaan keimanan seseorang kepada Allah l
dan hari akhir dengan sikap memuliakan tetangga, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari
akhir maka hendaknya dia memuliakan tetangganya.” (HR. al-Bukhari no. 6019,
dari sahabat Abu Syuraih a)
.
Batasan Tetangga
Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin v
menjelaskan: “Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwa tetangga itu
semua yang teranggap sebagai tetangga secara adat kebiasaan di suatu tempat
atau kondisi terkini, tidak dibatasi dengan jumlah atau batasan tertentu dalam
syariat”(Fathu Dzil Jalali Wal Ikram syarh Bulughil Maram)
.
Makna Hadits
Para pembaca
yang semoga dirahmati Allah l,
hadits di atas berisi ancaman tidak akan masuk Jannah bagi seorang yang
tetangganya tidak merasa aman dari gangguan-gangguannya. Mungkin ada yang
bertanya, apa maksud dari “Tidak akan masuk Jannah…” pada hadits di atas?
Al-Imam an-Nawawi v menjelaskan bahwa maknanya ada dua:
Yang
pertama, bila meyakini halalnya perbuatan
mengganggu tetangga dalam kondisi dia mengetahui larangannya, maka pelakunya
tidak akan masuk Jannah selama-lamanya.
Yang
kedua, tidak akan masuk pada awal kali
dibukanya pintu Jannah, bahkan diakhirkan, kemudian dibalas setimpal dengan
perbuatannya atau bisa jadi Allah memberikan ampunan baginya sehingga termasuk
yang memasuki Jannah secara langsung tanpa disiksa terlebih dahulu. (Syarh
Shahih Muslim 2/17).
Sehingga
dipahami dari hadits ini bahwa perbuatan mengganggu tetangga masuk dalam
kategori dosa besar yang pelakunya berada di bawah kehendak Allah l.
Kalau Allah lberkehendak maka akan diadzab
terlebih dahulu atau jika Allah lberkehendak
pula dia bisa diampuni, akan tetapi tidak mengeluarkan dia dari keislaman.
Para pembaca
yang semoga dirahmati Allah l.
Islam sangat memperh*atikan
adab dan aturan hidup bertetangga. Tidak ada adab atau aturan hidup bertetangga
yang lebih sempurna dari apa yang terdapat dalam agama Islam. Dengan mengikuti
adab atau aturan bertetangga ala Islam pasti akan terwujud lingkungan yang
tenang, tidak ada gangguan, sejahtera, dan penuh kebahagiaan.
Di antara
bentuk pengaturan Islam dalam kehidupan bertetangga adalah hak masing-masing
tetangga sesuai dengan kedudukannya, sebagaimana berikut:
1. Tetangga
muslim dan sekaligus saudara kerabatnya, maka dia mendapatkan tiga hak, yaitu
hak seorang muslim, hak saudara, dan hak tetangga.
2. Tetangga muslim dan tidak mempunyai
ikatan kekerabatan, maka dia mempunyai dua hak, yaitu hak muslim dan hak
tetangga.
3. Tetangga
non muslim, maka dia hanya mendapatkan satu hak, yaitu hak tetangga.
. Mengenali Hak-hak Tetangga
Di
antara hak tetangga yang harus diperhatikan adalah:
1. Tidak mengganggunya dengan lisan dan
anggota badan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia
mengganggu tetangganya.”(HR. al-Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu
Hurairah a).
Suatu
hari disampaikan kepada Rasulullah ﷺ seorang
wanita yang dia sering berpuasa, bersedekah, banyak beribadah, shalat malam dan
berbagai kebaikan yang lain, akan tetapi Rasulullah ﷺ mengatakan:
“Dia di neraka,” karena tetangganya tidak selamat dari gangguan
lisannya. (HR. Ahmad dalam al-Musnad 2/440, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad
no. 119). Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin v berkata:
“Di dalam hadits ini terdapat dalil akan haramnya berbuat zalim kepada
tetangga, baik dalam bentuk perkataan atau perbuatan. Di antara kezaliman dalam
bentuk perkataan adalah memperdengarkan kepada tetangga suara yang mengganggu,
seperti radio, televisi, atau suara lain yang mengganggu. Hal semacam ini
sungguh tidak halal, meskipun yang diperdengarkan adalah bacaan Al-Qur`an,
(selama itu) mengganggu tetangga berarti dia telah berbuat zalim. Maka tidak
halal baginya untuk melakukannya. Adapun (kezaliman dalam bentuk) perbuatan,
seperti membuang sampah di sekitar pintu tetangga, mempersempit pintu masuknya,
atau perbuatan semisalnya yang merugikan tetangga. Termasuk dalam hal ini, jika
seseorang memiliki pohon kurma atau pohon lain di sekitar tembok tetangga
ketika dia menyirami, (airnya berlebih hingga) melampaui tetangganya. Ini pun
sesungguhnya termasuk kezaliman yang tidak halal baginya.” (Syarh Riyadhis
Shalihin, 2/178)
2. Mudah dalam memberikan bantuan,
menziarahinya, menjenguknya di kala sakit, dan berbagai bentuk kebaikan
walaupun hanya sekedar menampakkan wajah yang berseri-seri kepadanya,
Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah
engkau meremehkan sedikit pun dari kebaikan, walaupun sekedar menampakkan wajah
yang berseri-seri ketika bertemu saudaramu.”(HR. Muslim no. 2626, dari
sahabat Abu Dzar a)
3. Memberikan
hadiah, karena hal ini dapat menumbuhkan kecintaan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Saling menghadiahilah kalian niscaya kalian akan
saling mencintai.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 594,
dihasankan oleh al-Imam al-Albani v
dalam Irwa`ul Ghalil no. 1601, dari sahabat Abu Hurairah a).
Dalam riwayat yang lain Rasulullah ﷺ bersabda:
“Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga
menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya
sepotong kaki kambing.” (HR. al-Bukhari no. 2566 dan Muslim no. 2376, dari
sahabat Abu Hurairah a).
Al-Hafizh
Ibnu Hajar al-‘Asqalani v menyatakan bahwa hadits Abu Hurairah
a di atas memberikan isyarat
ditekankannya memberikan hadiah walaupun dengan sesuatu yang sedikit/kecil, dan
ditekankannya menerima pemberian/hadiah walaupun sedikit/tidak berarti. (Fathul
Bari 5/244, 245).
Hadiah dapat
memberikan pengaruh secara maknawi, bukan materi semata. Sungguh yang namanya
hadiah walaupun kecil/sedikit akan dapat menumbuhkan cinta dan menghilangkan
kedengkian.
. Penutup
Para pembaca
yang semoga dirahmati Allah l,
menjalani kehidupan bertetangga dengan baik dan saling menunaikan hak masing-masing
merupakan suatu kebahagiaan dan tanda kebaikan sebuah masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada empat perkara yang
termasuk dari kebahagiaan: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas,
tetangga yang shalih dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan ada empat
perkara yang termasuk dari kesengsaraan; tetangga yang jelek, istri yang jahat
(tidak shalihah), tunggangan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.”
(HR. Ibnu Hibban, hadits ini dishahihkan asy-Syaikh Muqbil v dalam kitab beliau ash-Shahihul
Musnad Mimma Laysa fish- Shahihain 1/277).
Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Sebaik-baik
sahabat di sisi Allah adalah mereka yang terbaik kepada sahabatnya, dan
sebaik-baik tetangga di sisi Allah adalah yang terbaik kepada tetangganya.”(HR.
at-Tirmidzi, Ahmad dan ad-Darimi, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash c).
Demikianlah
kajian tentang adab bertetangga, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Amin ya
Rabbal ‘alamin.
Sumber: www.buletin-alilmu.net
Diterbitkan oleh Booklet Al Bayan Edisi 16 Sya'ban 1438H / 12 Mei 2017M